Klaim Panji Gumilang Punya Massa, Pengacara Isyaratkan Bakal Ada Peristiwa

Berita80 Dilihat

Jakarta: Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengisyaratkan akan ada peristiwa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pasalnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu memiliki banyak massa.
 
“Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Hendra mengatakan pihaknya tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat. Terlebih, Panji yang merupakan tokoh punya pendukung jutaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi,” ungkap Hendra.
 
Hendra merasa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dan politisasi. Menurut dia, proses hukum kliennya terlalu cepat dari diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
 
“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diproses,” tutur dia.

Namun, dia belum tahu apa tujuan penetapan tersangka Panji. Hendra baru mengendus ada politisasi dan kriminalisasi.
 
“Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” kata dia.
 
Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.
 
Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu siang, 2 Agustus 2023. Panji pun telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Quoted From Many Source

Baca Juga  KPU Kepulauan Riau Tetapkan 604 Bacaleg Sementara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *